Selasa, 26 Mei 2015


Bamus DPRD Kota Solok Tetapkan Jadwal Kegiatan


Badan Musyawarah ( Bamus ) DPRD Kota Solok mengadakan Rapat untuk menentukan jadwal kegiatan kedepannya,Selasa (26/5). Rapat Bamus tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok. Mengi​n​gat banyaknya pekerjaan anggota DPRD Kota Solok. Maka anggota DPRD mulai bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 
Mengingat banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Solok Maka, Badan Musyawarah (Bamus) telah melahirkan jadwal kegiatan yang dimulai Rabu (27/5) dengan agenda rapat Internal Badan Legislasi ( Banleg ) dan dilanjutkan Kamis (28/5) dengan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Solok dalam Rangka Penyampaian 3 (tiga) Ranperda Inisiatif kepada pimpinan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD oleh Badan Legislasi.
Sesuai jadwal kegiatan DPRD berdasarkan rapat Bamus itu akan berakhir Senin 1 Juli 2015 mendatang. Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2015 bertempat diruang sidang DPRD akan berlangsung rapat paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap 3 (tiga) Ranperda dari Pemerintah Daerah dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2015.
            Dengan telah terjadwalnya kegiatan DPRD Kota Solok, mudah - mudahan masyarakat sangat paham terhadap kerja DPRD. Artinya, mulai hari Rabu  27 Mai 2015 sampai 1 Juli 2015 kerja anggota DPRD sangat padat.​
Komisi III Sharing Informasi Tentang Kesiapan Pacu Kuda
 
Pengurus Pordasi Kota Solok bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota solok melakukan sharing informasi dengan Komisi III DPRD Kota Solok,Selasa (26/5),sharing tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan ivent alek anak nagari sebagaimana dijadwalkan pada tanggal  31 Mai – 1 Juni 2015 yang bertempat di galanggang pacu kuda Ampang Kualo Kota Solok.
 
 Acara sharing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Koodinator Komisi III, Yutris Can, SE, Ketua Komisi III H. Irman Yefri Adang, SH, MH sekretaris Komisi III Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan anggota Komisi III Zulkarnain, turut hadir dalam acara sharing yaitu Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kota Solok Dusral dan Ketua Pordasi Kota Solok Zulkifli  Joran.
Dalam sambutannya Ketua Komisi III menjelaskan,iven pacu kuda yang akan dilaksanakan tanggal 31 Mai 2015 nanti harus benar – benar siap dengan sarana dan prasarana. komisi III berharap ivent tersebut banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Kota Solok. komisi III menambahkan untuk lebih meriahnya kegiatan iven pacu kuda putaran VII agar di tambah beberapa buah baliho untuk sosialisasi di lapangan.
Kadispora mengungkapkan,secara teknis persiapan dilapangan untuk pelaksanaan ivent pacu kuda sudah siap dan tidak ada permasalahan,selain itu Kadispora juga sudah melakukan pemasangan beberapa buah baliho terkait pemberitahuan acara pelaksanaan pacu kuda.

Kamis, 21 Mei 2015

 Dewan Pembina UMMY Berkunjung DPRD Kota Solok 

 DPRD Kota Solok, Rabu ( 20/5-2015 ) melakukan sharing dengan Dewan Pembina dan Yayasan Prof, Mahaputra Muhammad Yamin, SH, Kedatangan rombongan tersebut ke DPRD Kota Solok di pimpin oleh Ketua Dewan Pembina Prof, Fachri Ahmad, Msc serta di dampingi oleh Hasan Basri yang sekaligus salah satu pendiri Yayasan Prof. Mahaputra Muhammad Yamin, SH, Sekretaris Yayasan Drs.Darmaliza Said, MT, Bendahara Yayasan Ida Nirwana. Sedangkan dari DPRD Kota Solok di Hadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE, Ketua Komisi I Hj, Nurnisma, SH dan Wakil Ketua Komisi I Nasril In DT, Malintang Sutan, SH dan Herdiyulis, SH, MH, Ketua Komisi II H. Daswippetra DT. Manjinjiang Alam, SE, M.Si serta Staf Sekretariat DPRD Kota Solok.

Dalam acara sharing tersebut, Ketua Dewan Pembina Yayasan Prof.Mahaputra Muhammad Yamin, SH, Prof. Fachri Ahmad, Msc menjelaskan,Universitas Mahaputra Muhammad Yamin pada saat sekarang  telah memiliki mahasiswa sebanyak 2.800 orang dengan tenaga dosen sebanyak 48 orang. Rata – Rata Fakultas yang ada di Universitas Mahaputra Muhammad Yamin sudah terakreditasi “ C “. Dewan Pembina yayasan akan melakukan Pengembangan Pendidikan dengan target Akreditasi “ A “, Namun hal tersebut dapat tercapai apa bila UMMY Solok telah mengembangkan dengan melakukan penambahan Lokal belajar, saat ini UMMY Solok membutuhkan tanah untuk di jadikan pengembangan dengan luas ± 10 Hektar guna mendukung tercapainya  pengembangan pendidikan. Selain itu, dengan tersedianya lahan lebih luas akan dapat  mendukung kegiatan bidang kemahasiswaan demi terciptanya suasana akademik yang berkualitas. 

Senin, 11 Mei 2015



Ketua DPRD Kota Solok Hadiri Wisuda Angkatan Ke- 44 UMMY Solok

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE menghadiri wisuda Universitas Mahaputra Muhammad Yamin angkatan Ke-44 tahun akademik 2014/2015. Wisuda tersebut dilaksanakan Senin ( 11/5 ) di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Pada tahun ini Universitas Mahaputra Muhammad Yamin meluluskan sebanyak 100 orang wisudawan.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE dalam sambutannya menyatakan, Dengan diwisudanya para Sarjana  dari berbagai disiplin ilmu,  merupakan modal dasar yang besar dalam  pembangunan daerah yang memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Banyak  potensi di setiap sudut negeri  ini yang belum diolah maupun dieksploitasi oleh tangan - tangan terampil. Diperlukan pemikiran yang cerdas dari para wisudawan  untuk mewujudkan serta memajukan Daerah  yang kita cintai dan banggakan bersama. Begitu banyak sektor-sektor unggulan yang dapat mengangkat Daerah khususnya Kota Solok, antara lain, sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, industri dan lain-lain.  Oleh sebab itu Pemerintah Kota Solok  sangat bangga dengan bertambahnya sumber daya manusia baru yang berkualitas serta memiliki visi kedepan untuk membangun Kota Solok ke arah yang lebih baik.  Dengan diwisudanya para wisudawan kelak dapat mewujudkan cita-cita bersama, dan mengangkat Saudara-saudara kita yang masih di bawah garis kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Atas nama DPRD Kota Solok, saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara sekalian yang akan diwisuda pada hari ini,  Begitu banyak harapan Pemerintah Kota Solok  kepada Saudara/i untuk bersedia membangun Kota Solok  yang kita cintai. Peran Saudara -Saudara yang akan menentukan langkah kemajuan Kota Solok dari berbagai lini di kemudian hari. Wisudawan dan wisudawati diharapkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan  bagi masyarakat Kota Solok. 
Pemerintah Daerah Kota Solok memberikan penghargaan yang tinggi kepada Universitas Maha Putra Muhammad Yamin atas kontribusinya dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya memberikan kesempatan kepada putra putri yang berasal dari SLTA di seluruh wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok maupun wilayah tingkat II lainnya untuk dapat mengikuti pendidikan tinggi di Kota Solok.
Selain itu Ketua DPRD Kota Solok  juga mengucapkan selamat kepada para orang tua wisudawan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan putera puterinya sampai tuntas. Ini artinya kewajiban orang tua dalam menyekolahkan anak telah dilaksanakan.


Kamis, 07 Mei 2015



DPRD Kota Solok Tinjau Pelaksanaan UN SLTP


Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE meninjau pelaksanaan UN di SLTP 4 dan SLTP 5 Kota Solok, Senin ( 4/5 ). Dalam kunjungannya Ketua DPRD Kota Solok di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Solok H. Suryadi Nurdal, SHdan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok, Dra. Rosa vela. Di hari pertama Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) tingkat SLTP berjalan aman dan lancar, Menurut jadwal yang sudah di tentukan pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) dilaksanakan pada tanggal 4 Mai 2015 sampai tanggal 7 Mai 2015.
Pada hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional Ketua DPRD Kota Solok sudah turun pada dua
sekolah di Kota Solok, Alhamdulillah proses UN berjalan lancar dan tidak ada kendala.
saat memantau langsung pelaksanaan Ujian Nasional ( UN )  semuanya berjalan aman dan tertib. Suasana sepi membuat para siswa dengan cermat menjawab soal-soal ujian yang diberikan.
Ketua DPRD Kota Solok Hadiri Pisah Sambut Dandim 0309 Solok
 
Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE  menghadiri agenda pisah sambut Dandim 0309 Solok di Aula Balerong 99 Rumah Dinas Walikota Solok, Selasa, (28/4). Dandim 0309 Solok diserah terimakan pada Letnan Kolonel Safta Feryansyah, S. IP, SE  dari sebelumnya dijabat Letnan Kolonel Inf Drs. Sigit Saksono, MM.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE mengatakan, pergantian pejabat atau pemimpin baik dilingkungan PNS maupun TNI merupakan hal wajar. Dalam konteks pembinaan satuan, penyerahan jabatan diarahkan untuk meningkatkan kinerja satuan akan terus meningkat dari waktu kewaktu.
Telah banyak kontribusi yang diberikan oleh Dandim 0309 hingga saat ini. Salah satunya melalui program-progam langsung dapat dirasakan oleh masyarakat luas terutama dengan ikutnya TNI dalam meningkatkan ketahanan pangan Nasional.
Pada kesempatan itu juga hadir Kepala SKPD dilingkungan pemerintah Kota Solok serta organisasi Traibas Kota Solok dan sejumlah jajaran anggota TNI dilingkungan Kodim 0309 Solok.
Seperti biasa acara pisah sambut juga selalu diwarnai dengan pemberian cindera mata kepada pejabat yang akan meninggalkan daerah yang diawali oleh Walikota Solok H. Irzal Ilyas DT. Lawik Basa, MM dan di ikuti oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE untuk memberikan cindra mata kepada Dandim 0309 yang telah mengakhiri masa tugasnya di Solok.







Rekomendasi DPRD Kota Solok Terhadap LKPJ Tahun 2014 dan LAMJ periode 2010 - 2015


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2014 dan Laporan Akhir Masa Jabatan (LKAMJ) Walikota Solok periode 2010-2015, yang merupakan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Solok, pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Solok, Kamis (30/4).
Paripurna Istimewa  tersebut dipimpin langsung oleh Keta DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE dan  dihadiri oleh Walikota Solok Irzal Ilyas Dt,Lawik Basa.MM, Wakil Walikota Solok, Zul Elfian Dt Tianso SH,Msi, unsur FORKOMPINDA, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Sekretaris DPRD Kota Solok, Asisten dilingkungan Pemerintah  Kota Solok, Kepala SKPD dilingkungan pemerintah kota Solok, Pimpinan BUMN dan BUMD Sekota Solok, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Ketua KPEPD, Bundo Kanduang, Ketua TP-PKK, DW, GOW, Persatuan Istri Legislatif Sekota Solok, Pimpinan Parpol, LSM dan Organisasi Kemasyarakatan Sekota Solok, dan para undangan rapat paripuna lainnya.
Sesuai  dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok tanggal 5 Februari 2014 Panitia Khusus  telah menyampaikan laporan pembahasan terhadap LKPJ Walikota Solok Tahun 2014 dalam suatu rapat Paripurna Internal DPRD Kota Solok pada tanggal 29 April  2015.

A.   REKOMENDASI -  REKOMENDASI  DPRD TENTANG  PENDAPATAN
Pendapatan  merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah  dalam upaya mencari , mengelola sumber- sumber pendapatan sesuai  Undang- Undang nomor 28 tahun 2009. Oleh  karena itu Pemerintah Daerah diharapkan lebih mengoptimalkan peran inner- inner yang merupakan cabang- cabang sumber pendapatan baik dari sisi perencanaan yang terukur ,  pengelolaan yang tertata dengan baik dengan  sistim yang terpadu sehingga pengelolaan sektor pendapatan ini dapat menjadi sumber pembiayaan dan belanja daerah.
 Sehubungan dengan urusan pendapatan ini maka kami merekomendasikan sebagai berikut :
1.         Untuk sumber- sumber pendapatan yang sudah terencana dengan baik kita berharap Pemerintah Daerah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari koordinator pendapatan sampai dengan leading sektor yang terbawah sanpai ketingkat pemungut.
2.         Pemerintah Daerah harus senantiasa melakukan uji petik setiap tahunnya terhadap sumber- sumber pendapatan yang sudah ada .
3.         Dalam pemungutan besaran pajak dan retribusi setiap inner- inner yang bekerja dilapangan , Pemerintah Daerah beserta jajaran pemungut retribusi dan pajak sudah seharusnya memastikan besaran yang dipungut  sesuai dengan Peraturan Daerah. 
4.         Dengan keterbatasan sumber- sumber pendapatan diharapkan Pemerintah Daerah lebih gigih  mencari program dan kegiatan- kegiatan yang sudah ada di Kementrian. Terkait dengan sumber pendapatan daerah di forum inner setiap tahun,  seharusnya dapat menemukan sumber- sumber pendapatan baru  sesuai dengan peraturan yang berlaku ataupun yang tidak tercantum dalam  aturan tetapi Pemerintah Daerah mempunyai peluang untuk menerapkan aturan tersebut . 

B.    REKOMENDASI- REKOMENDASI BERDASARKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

Visi Pemerintah Kota Solok telah dirumuskan dalam Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok tahun 2010-2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Visi tersebut adalah :
 
”Terwujudnya Masyarakat Yang Beriman, Bertaqwa, Sehat, Edukatif dan Sejahtera Dengan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Menuju Kota Perdagangan Dan Jasa Yang Maju Dan Modern”.
Sebagai penjabaran visi tersebut, telah ditetapkan 10 misi Kota Solok Tahun 2010-2015 yang merupakan rumusan dari usaha-usaha yang diperlukan untuk mencapai visi tersebut, sebagai berikut:
1.    Meningkatkan kualitas tatanan kehidupan masyarakat yang beriman dan bertaqwa
2.    Menyelenggarakan tata Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih (Good Local Governance and Clean Government)
3.    Mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya di tengah masyarakat berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
4.    Meningkatkan kualitas pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan
5.    Meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan
6.    Meningkatkan pembinaan kepemudaan dan olah raga
8.    Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum
9.    Meningkatkan pemberdayaan dan pendapatan masyarakat
10. Menegakkan peraturan daerah yang berkeadilan
Dari penjabaran visi tersebut diatas kami memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1.      Tujuan pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan aspek kehidupan masyarakat secara berkesinambungan  salah satu usaha daerah untuk melihat pergerakan pembangunan ini tentu dengan melihat kepada indicator ekonomi makro dimana mempunyai tujuan menstabilkan ekonomi menghindari inflasi dan menciptakan ekonomi yang tangguh oleh karena itu aspek ini harus menjadi perhatian besar Pemerintah Daerah Karena mencakup perubahan keseluruhan pertumbuhan ekonomi angka pengangguran PDRB dan angka inflasi.  Pada  APBD Tahun Anggaran  2014 ini pemerintah tidak sungguh- sungguh menangani persoalan ini ,  dimana tidak menghitung tingkat inflasi yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat, omset perdagangan, meningkatnya angka pengangguran sehinga akan menambah jurang yang tajam disparitas angka PDRB dan pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan. Oleh karena itu sudah seharusnya Pemerintah Daerah mengkaji utuh berkaitan dengan aspek makroekonomi apalagi dalam APBD tahun anggaran 2014 sudah        dialokasikan kegiatan  yang berkaitan dengan aspek ini, kami sangat menyayangkan program kegiatan dibagian perekonomian yang sudah dianggarkan dengan hasil out put  yang kurang baik .
Keberhasilan suatu wilayah ditentukan oleh SDM yang berkualitas oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan selalu diupayakan dimana dimulai dari membuka seluas- luasnya kepada masyarakat untuk meningkatkan pendidikan sehingga kualitas dan kuantitas, sarana prasarana pendidikan terpenuhi oleh karena itu berkenaan dengan pendidikan wajar 12 tahun tidak selaras dengan capaian yang dijalani, dimana Angka Partisipasi Murni (APM) adalah presentasi jumlah anak pada kelompok usia sekolah yang sudah bersekolah pada jenjangnya. Pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok sekolah yang bersangkutan atau kata lain  proposi anak sekolah tepat waktu, antara Angka Partisipasi Kotor (APK) dan Angka Partisipasi Murni  nilainya lebih rendah Angka Partisipasi Murni dan biasanya angka Angka Partisipasi Murni 100, sementara angka Angka Partisipasi Murni SD  kota solok melebihi seratus, oleh karena itu, ini sesuatu yang luar biasa yang dilakukan BPS beserta Pemda,  padahal sesungguhnya pengukuran kualitas ini patut dipertanyakan  keabsahannya. Dilain sisi wajar 12 tahun yang kita canangkan sejak 2 tahun yang lalu, maka diharapkan Angka Partisipasi Murni pada sekolah menengah mengalami peningkatan angka partisipasinya , tetapi kenyataan sesuai dengan nota penjelasan Walikota terjadi penurunan Angka Partisipasi Murni ini , oleh karena itu program yang kita gulirkan tidak pernah mengacu kepada sistim indikator ini. Untuk  suksesnya wajar 12 tahun kita berharap Pemda lebih  serius menangani ini dengan mengacu kepada standar yang sudah ada secara terencana, berangkat dari factor- factor indicator pendukung Angka Partisipasi Murni yang terstruktur selaras dengan SKPD yang menangani dibawah koordinasi Bappeda. 
2.      Salah satu Penjelasan dari visi Kota Solok tersebut diatas adalah Kota perdagangan dan jasa yang maju dan modern, kondisi aktivitas perdagangan dan jasa yang maju dan modern yang didukung oleh sarana dan prasarana yang ada.
Untuk itu kami rekomendasikan Agar Pemerintah Daerah :

1)    secepatnya mengoparasikan pasar semi modern dengan memproritaskan pendistribusiannya kepada pedagang  sesuai kenyataan dan data pedagang yang berhak menerimanya.
2)    Menata  halaman pasar modern sebaik- baiknya agar seindah mungkin dan Halaman depan pasar modern dibebaskan dari pedagang kaki lima dan hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
3)    Dalam penempatan pedagang pasar raya Solok belum tertata dengan baik atau masih sembrawut untuk itu kami rekomendasikan kantor pengelolaan pasar supaya menempatkan pedagang sejenis sesuai dengan tempat yang telah disediakan, seperti penjual pakaian jadi dan kain meteran menempati tempat yang telah disediakan dilantai II pasar raya Solok, Pedagang Ikan dan daging berjualan ditempat yang telah disediakan.

3.      Salah satu Slogan Visi Kota Solok yaitu Pemerintahan yang baik dan bersih, yakni kondisi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan bersih, disini kami lihat , agar  perangkat Pemerintah Daerah terendah yaitu RT, RW dan Ketua LPMK  sesuai dengan Perda kota solok nomor 10 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan lembaga pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga          ( RW )  pasal 24 huruf j. Untuk itu kami rekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah dalam pemilihan  pengurus Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) dan  lembaga pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) betul- betul mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2003 .


C.   REKOMENDASI- REKOMENDASI BERDASARKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
Berdasarkan  penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah  kami memberikan berupa rekomendasi- rekomendasi sebagai berikut :

1.         URUSAN PENDIDIKAN
Untuk pelaksanaan urusan pendidikan dialokasikan dana sebesar Rp.48.916.284.789,- dengan realisasi sebesar Rp.42.666.902.848,- (87,22%) terdiri dari program non urusan sebesar Rp.5.269.739.815,- dengan realisasi Rp.4.924.313.948,- (93,45%) dan program urusan sebesar Rp.43.646.544.974,- dengan realisasi Rp.37.742.588.900,- (86,47%) yang yang terdiri dari 5 (lima) program non urusan dan 8 (delapan) program urusan.

Rekomendasi- rekomendasi yang kami berikan sebagai berikut :
1)    Kegiatan untuk pengembangan pendidikan untuk kecakapan hidup , Kegiatan ini dilaksanakan oleh  2 (dua) SKPD yaitu Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok. Untuk kedepannya kegiatan ini kami rekomendasikan untuk dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk urusan teknis disarankan kepada Dinas Pendidikan untuk koordinasi dilaksanakan oleh Bagian Kesra.
2)    Program pendidikan anak usia dini bertujuan untuk mengupayakan pendidikan secara lebih awal agar masyarakat termotivasi mendidik anak sedini mungkin dan menciptakan PAUD yang bermutu dan berkesetaraan di setiap kelurahan. Untuk itu Terhadap pengelolaan PAUD oleh Dinas Pendidikan dilaksanakan sesuai aturan yang mengatur tentang pengelolaan PAUD sehingga kesetaraan disetiap kelurahan tersebut benar- benar terlaksana.
3)    Dalam penyelenggaraan penerimaan siswa baru yang setiap tahun bermasalah, kedepan kita upayakan agar semua sekolah-sekolah mempunyai fasilitas dan kualitas yang sama.
4)    Hasil dari Penyelenggaraan kegiatan  Malam Bina Iman dan Taqwa ( MABIT ) adalah meningkatnya para pelajar  meramaikan masjid dan musholla di sekitar domisili serta bertambahnya keimanan dan ketaqwaan untuk itu diharapkan agar diberikan perhatian khusus terhadap kegiatan mabit oleh guru atau dari Dinas Pendidikan untuk itu kegiatan mabit agar lebih dievaluasi dan Kedepannya ada koordinasi antara wali murid dan guru serta masyarakat sekitarnya untuk kegiatan mabit.
5)    Kami rekomendasikan kepada SKPD terkait atau Dinas Pendidikan Kota Solok untuk konsisten dalam melaksanakan program sekolah gratis disetiap sekolah dan tidak ada lagi   pungutan – pungutan jenis apapun bentuknya.

2.    URUSAN KESEHATAN
Pemerintah Daerah harus konsisten dalam pelaksanaan penerapan layanan kesehatan daerah yang mengacu kepada peraturan perundang- undangan dimana dalam ketentuannya setiap daerah harus mengalokasikan untuk urusan kesehatan sebesar 10 % dari APBD . alokasi anggaran untuk urusan kesehatan lebih memprioritaskan kepada masalah prefentif daripada masalah kuratif, artinya pemerintah senantiasa menggalakkan pola hidup sehat di tengah kehidupan masyarakat dan makanan sehat yang seimbang.
Untuk itu kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1)    Agar Pemerintah Daerah mengefektifkan himbauan terkait dengan pola hidup sehat dan pola makanan sehat yang seimbang dilingkungan masyarakat bersama stakeholder yang aktif sampai ketingkat Rumah Tangga.

2)    Untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk dialokasikan anggaran sebesar Rp.31.117.750,- dengan realisasi sebesar Rp.30.627.250,- (98,42%) dan realisasi fisik kegiatan sebesar 100%. Dengan anggaran sebesar tersebut diatas hendaknya Pelaksanaan foging benar- benar  dapat dilaksanakan secara teratur.   kader- kader kesehatan yang berada di lingkungan masyarakat agar selalu diaktifkan pada kegiatan penanganan pencegahan penyakit baik kader jemantik maupun PHBS di sekitar RT/RW.

3)    Dengan adanya perpindahan Jamkesmas dan Jamkesda ke program BPJS yang mengakibatkan meningkatnya kunjungan masyarakat ke Rumah Sakit Umum dan Puskesmas- puskesmas, untuk itu kami merekomendasikan :
a)    Kepada SKPD terkait untuk lebih cepat melakukan perpindahan administrasi dan mendata ulang masyarakat  peserta Jamkesda ke Program BPJS harus benar- benar dapat di realisasikan secara menyeluruh dalam tanggungan BPJS ( minimal pada perubahan  anggaran tahun 2015 sudah tuntas. )
b)    Dalam  pelayanan kesehatan agar lebih ditingkatkan. Aparatur  yang memberikan pelayanan kesehatan agar lebih ramah kepada pasien yang berkunjung dan mempercepat proses administrasinya secara benar.
4)    Puskesmas- puskesmas yang telah menjadi prioritas penanganan seperti Puskesmas tanah garam sebagai Tumbuh kembang anak dan puskesmas lainnya sesuai dengan peruntukannya maka kami merekomendasikan agar dalam merealisasikan anggarannya lebih memprioritaskan kepada peruntukkan pelayanan yang sudah dilakukan sehingga Puskesmas yang menjadi Pilot Projec tadi  betul- betul menjadi puskesmas yang sesuai dengan peruntukannya.

3.    URUSAN PEKERJAAN UMUM
Urusan pekerjaan umum ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan alokasi dana sebesar Rp.52.964.459.417,- terealisasi sebesar Rp. 45.192.314.034,- (85,33%), Dinas Kebersihan dan Tata Ruang dengan alokasi dana sebesar Rp.1.776.027.000,- terealisasi sebesar Rp. 1.733.252.500,- (97,59%), dan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan alokasi dana sebesar Rp.2.714.578.500,- terealisasi sebesar Rp.2.323.892.100,- (85,61%).

 Direkomendasikan :

1)    Berkenaan dengan urusan pekerjaan umum kami mengharapkan agar seluruh fasilitas infrastruktur yang dimiliki Pemerintah Daerah memiliki dokumen dan data base yang menyeluruh baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Data base yang dimiliki tadi tentu menjadi instrument utama dalam melaksanakan  urusan pekerjaan umum baik dibidang kuantitas maupun kualitasnya. Dari sisi kualitas terutama pada bagian perbaikan infrastruktur, SKPD terkait harus mengacu kepada fasilitas yang sudah memenuhi angka penyusutannya  bukan  terjadinya setelah kasus per kasus
2)    Fasiltas yang sudah dibangun oleh pemerintah harus benar- benar terpelihara baik mengingat investasi yang dilakukan oleh pemerintaha tentu tidak sedikit peran serta baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, oleh Karena itu bagi fasilitas yg terkelola dengan baik Pemda harus bisa memastikan seluruh fasilitas yg berada di objek penerima bantuan tadi dalam kondisi baik terdata secara jelas baik disisi kualitas maupun kuantitas serta siapa penanggungjawabnya
3)    Fasilitas yang sudah tidak terpakai lagi atau afkier agar terdata secara jelas dan sesegera mungkin dilakukan penghapusan terhadap aset tersebut dan hasilnya masuk kekas daerah.

4.      URUSAN TATA RUANG
Pada  tahun 2014 untuk pelaksanaan urusan penataan ruang dialokasikan dana sebesar Rp.2.581.648.900,-  namun yang terealisasi sebesar Rp.1.803.326.294,- (69,85%.) disebabkan oleh rendahnya realisasi keuangan pada kegiatan Penyusunan RDTR, untuk itu kami mengharapkan agar kegiatan penyusunan RDTR dapat segera terealisasi dalam waktu dekat ini. Apabila tidak terealisasi sesuai kontrak kerja dengan pihak ketiga yang merupakan konsultan pembuatan RDTR untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan.

Terhadap penerbitan IMB di Kota Solok perlu ditingkatkankan dan khusus untuk program rumah tidak layak huni yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang anggarannya berasal dari APBD/ APBN maka kepada masyarakat tersebut tidak dibebankan biaya penerbitan IMB .






5.      URUSAN PERHUBUNGAN
Untuk pelaksanaan urusan perhubungan dialokasikan dana sebesar Rp.3.540.436.380,- dengan realisasi Rp.3.187.124.303,- (90,02%) yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika melalui 10 (sepuluh) program.

Rekomendasi :
1)  Agar Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan  dan daerah Kabupaten tetangga dalam menertibkan terminal bayangan supaya Tercipta kenyamanan dan keamanan penumpang serta kenyamanan berlalu lintas dan terminal bayangan juga dapat ditertibkan dengan membentuk tim gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota sehingga Terminal bareh Solok dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
2)  Pada tempat-tempat fasilitas jalan dan perparkiran agar memiliki rambu-rambu yang menandakan lokasi tersebut baik dari sisi arah, peruntukan maupun klas jalan sesuai dengan standar aturan yang berlaku serta bagi lokasi tempat perparkiran agar dipasang  besaran peneratapan  pajak dan retribusinya.

3)  Bagi jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi agar selalu diaktifkan petugas pada jam-jam yang aktifitas tinggi bekerjasama dengan pihak terkait.

6.      URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Untuk mewujudkan sasaran strategis Urusan Perencanaan ini pada tahun 2014 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.5.125.065.708,- dengan realisasi sebesar Rp.4.202.485.455,- (80,39%) untuk mendukung pelaksanaan 5 (lima) program non urusan dan 6 (enam) program urusan, yang diselenggarakan oleh 9 (sembilan) SKPD yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Perekonomian, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Pengendalian Administrasi Program Sekretariat Daerah dan 2 (dua) Kecamatan
Direkomendasikan :

1)    Urusan perencanaan dilakukan secara umum oleh Badan Perencanaan Daerah yang merupakan pusat koordinasi system perencanaan daerah. Bappeda berfungsi mengelola 6 (enam ) urusan yang terkait dengan urusan perencanaan dilain sisi Bappeda  juga merupakan  SKPD yang mengontrol terhadap indicator perencanaan yang mengacu kepada RPJP dan RPJMD serta RKPD.  Salah satu komponem RPJP dan RPJMD terkandung beberapa indicator umum yang berlaku di setiap dokumen yang ada salah satunya capaian makro ekonomi, capaian partisipasi sekolah, capaian indeks pembangunan manusia, capaian layanan kesehatan  dan lain sebagainya. Terhadap hal ini kami melihat Bappeda tidak menampilkan secara utuh.

2)    Bappeda sebagai fungsi koordinasi melaksanakan program perencanaan ini mengacu kepada indicator pembangun unsur RPJP dan RPJMD bukan hanya sekedar menjalankan program kegiatan pada setiap SKPD kemudian menghasilkan  sesuatu tetapi harus mengacu kepada indicator yang telah ditetapkan baik dari sisi makro ekonomi maupun kondisi social kemasyarakatan.
3)    Target- target yang sudah ditetapkan,  Bappeda sebagai coordinator SKPD yang terkait dengan urusan perencanaan dalam merealisasikan programnya harus mengacu kepada target yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan ,  SKPD yang menjadi pelaksana harus mengacu kepada dokumen perencanaan tersebut. 
4)    Kepada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan untuk lebih menerapkan program keluarga berencana kepada keluarga miskin
5)    Melakukan pembinaan terhadap anak- anak jalanan yang meresahkan masyarakat.



7.      URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
Untuk kegiatan Operasional  dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan telah dialokasikan dana sebesar Rp.2.913.577.000,- pada Dinas Kebersihan dan Tata Ruang, dengan realisasi keuangan sebesar Rp.2.798.079.100,- (96,04%) dan realisasi fisik sebesar 100%. Tapi dilapangan banyak kami lihat sampah berserakan dijalan- jalan dan terlambatnya pengangkutan sampah oleh petugas sampah. Untuk itu kami rekomendasikan kepada SKPD terkait untuk benar- benar bertugas secara rutin dalam mengangkut sampah sehingga Kota Solok menjadi bersih dan rapi.

8.      URUSAN KETENAGA KERJAAN
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dialokasikan dana sebesar Rp.32.398.500,- dan terealisasi sebesar Rp.31.740.000,- (97,97%) yang dilaksanakan melalui kegiatan Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja
Untuk terlaksananya kegiatan ini dialokasi dana sebesar Rp.32.398.500,- dan terealisasi sebesar Rp.31.740.000,- (97,97%) serta realisasi fisik sebesar 100%.
Keluaran dari kegiatan ini sebagai berikut :
-      Terlaksananya penyebarluasan informasi bursa kerja di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk radio spot, banner dan penyediaan brosur.
-      Terlaksananya pelayanan kartu pencari kerja kepada 1.000 orang.
-      Terlaksananya sosialisasi magang ke Jepang sebanyak 25 orang.
Direkomendasikan :
1)    Dalam urusan ketenagakerjaan pemerintah sudah selayaknya mengacu kepada indicator angkatan kerja dimana indicator ini kita bias melihat berapa banyak jumlah pengangguran dan pencari kerja untuk itu pemda sudah selayaknya merumuskan rencana strategis yang terkait dengan menuntaskan program penurunan angka pengangguran baik dari sisi membuka lapangan kerja baru maupun meningkatkan kualitas pencari kerja. Oleh karena itu kami merekomendasikan Pemerintah Daerah sudah harus mempunyai data base yang terkait dengan jumlah angkata kerja pertahun dan langkah- langkah strategis terkait dengan penurunan pencari kerja serta pembukaan akses lapangan kerja antara pemerintah dengan dunia kerja baik pada tingkat lokal propinsi,  nasional maupun internasional
2)    Dari laporan yang tersebut diatas kami juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah dan SKPD terkait yang telah melaksanakan urusan ketenaga kerjaan,  kedepan  kami harapkan dengan adanya peningkatan akses  lapangan  pekerjaan  bagi pencari kerja.

9.      URUSAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Untuk penyelenggaraan urusan ini dialokasikan dana sebesar Rp.1.194.301.000,- terealisasi sebesar Rp.1.094.137.466,-  (91,61%) yang terdiri dari 5 (lima) program non urusan dan 1 (satu) program urusan.
Rekomendasi :
1)    Dalam mengeluarkan data kependudukan warga Kota Solok kami mengharapkan Pemda betul- betul menerapkan aturan yang berlaku mengingat  adanya fasilitas gratis diKota Solok dibidang kesehatan dan pendidikan sehingga adanya ketertarikan  untuk menjadi warga Kota Solok.  Oleh  karena itu untuk dapat menjadi warga Kota Solok harus  sudah berdomisili selama kurang lebih setahun yang diketahui oleh RT dan RW .
2)    Dalam pelayanan pencatatan data kependudukan agar SKPD terkait memberikan pelayanan yang baik dan tidak menyulitkan masyarakat dalam pengurusan catatan kependudukan

10.  URUSAN PERTANAHAN
Untuk melaksanakan urusan ini dialokasikan dana sebesar Rp.7.109.607.000,- yang dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Tata Ruang, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok dan Sekretariat DPRD, dengan realisasi keuangan sebesar Rp.1.500.592.350,- (21,11%).
Direkomendasikan :
1)    SKPD yang menangani urusan pertanahan agar mendata ulang , mentabulasi setiap tanah fasum yang sudah menjadi milik pemerintah daerah. Data yang sudah terkumpul agar disosialisasikan ke SKPD terkait sampai ketingkat kelurahan , tanah yang sudah menjadi milik daerah agar secara bertahap disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah dan diberikan tanda yang permanen  milik daerah pada lokasi tanah fasum. Bagi tanah  fasum yang sudah beralih fungsi harus bisa dipastikan kebenaran secara legalitas pemakaiannya. Untuk itu SKPD terkait agar mendata ulang tanah fasum yang sudah beralih fungsi serta menindak setiap tanah fasum yang tidak mempunyai legalitas peruntukkannya. 
2)    Terkait dengan tanah konsolidasi Pemerintah Daerah agar senantiasa memfasilitasi dan mempercepat penanganan tanah konsolidasi mengingat persoalan ini akan memberikan dampak social bagi masyarakat dilingkungannya.
11.  URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Untuk  melaksanakan urusan kepemudaan dan olah raga ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp.3.125.811.400,- dengan realisasi sebesar Rp.2.929.056.070,- atau 93,71%, yang dibagi atas 5 program non urusan dengan 18 Kegiatan serta  program urusan dengan 3 Program dan 8 kegiatan.

Direkomendasikan :

1)    Terkait dengan pembibitan dan pembinaan olahragawan pemerintah daerah bersama stakeholder , KONI dan Pencab senantiasa melakukan pembinaan secara rutin di  cabang – cabang olahraga untuk melahirkan bibit olahragawan yang telah dipersiapkan  bagi penyelenggara event  percabang disemua tingkatan dan Porprov maupun PON

2)    Setiap event yang diselenggarakan baik oleh panitia event percabang olahraga maupun oleh event gabungan yang diselenggarakan oleh KONI , pemerintah daerah  memastikan setiap atlit yang dikirim merupakan hasil pembinaan dan pencapaian prestasi oleh KONI daerah.

3)    Persiapan yang berkaitan dengan pembinaan ini sudah seharusnya dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai berikut dana pembinaan atlit beserta kesejahteraannya.

4)    Dalam meningkatan partisipasi dan peran  pemuda dalam pembangunan daerah perlu adanya peningkatan kompetensi pemuda dan lembaganya untuk itu diminta kepada pemerintah daerah atau SKPD terkait untuk meningkatkan kerjasama dan pembinaan terhadap lembaga kepemudaan yang ada di Kota Solok.

12.  URUSAN PERUMAHAN

Urusan Perumahan dialokasikan dana sebesar Rp.6.750.283.500,- dengan realisasi Rp.6.405.644.800,- (94,89%) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kantor Pengelolaan Pasar.

Direkomendasikan :

Pemerintah daerah sudah seharusnya memberikan ruang bagi terlaksananya urusan ini, baik menyangkut dengan akses pendanaan bagi masyarakat menengah kebawah beserta memastikan ketersediaan sarana prasarana pendukung dari perumahan tadi. Dalam hal keterbasan tersedianya sarana air  bersih pemerintah daerah sebelum memberikan izin kepada stakeholder yang mengelola lokasi pengembangan perumahan harus memastikan dilokasi pengembangan perumahan tersebut  sudah  tersedia air bersih untuk rumah tangga. Jika hal ini tidak terpenuhi oleh pengembang maka pemerintah daerah harus mencari sumber air baru. Untuk memenuhi kebetuhan masyarakat kota.

13.  URUSAN PENANAMAN MODAL

Untuk  pelaksanaan urusan penanaman modal dialokasikan dana sebesar Rp.248.230.000,- dengan realisasi Rp.234.268.410,- (94,38%) yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Sekretariat Daerah melalui Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi dengan Kegiatan Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal Dengan Instansi Pemerintah dan Dunia Usaha. Realisasi fisik dari kegiatan ini sebesar 100%.

Direkomendasikan :

1)      Pemerintah daerah sudah seharusnya punya dokumen perencanaan penanaman modal di Kota Solok mengingat urusan ini tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi penanaman modal di Kota Solok

2)     Dalam hal  penanaman modal ini pemerintah senantiasa membuka akses seluas- luasnya bagi penanaman investasi ke daerah, dengan syarat- syarat  investasi yang mudah tanpa ada ikatan tambahan diluar ketentuan perundang- undangan

14.  URUSAN KEPEGAWAIAN

1)    Urusan kepegawaian diselenggarakan oleh BKD berfungsi sebagai pelayan, koordinator urusan kepegawaian oleh karena itu BKD sudah seharusnya bekerja sesuai dengan tupoksinya  harus bisa memastikan terayomi dan terlindungi seluruh pegawai dalam urusan kepegawaian, dilain sisi BKD juga lembaga pembinaan pegawai dan lembaga yang merekomendasikan promosi pegawai oleh karena itu kami meminta bekerja dengan alur dan sistim kepegawaian.

2)    Urusan kepegawaian yang berada dimasing- masing SKPD sudah seharusnya bekerja seiring sejalan dengan fungsi kepegawaian dimana membantu pegawai dalam hal peningkatan jenjang kepangkatan pegawai, membantu peningkatan SDM pegawai melalui pendidikan formal dan diklat PIM daerah serta urusan yang terkait promosi dan pensiun.

3)    Proses perekrutan pegawai honor dan PNS sudah seharusnya disetiap SKPD berkoordinasi dengan BKD dengan sistim penerimaan yang terpusat pada BKD dan dilakukan secara resmi dan transparan.

15.  URUSAN KETAHANAN PANGAN

Pemerintah Daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan harus senantiasa memantau secara continue  kesediaan Sembilan bahan pokok serta keterjaminan kualitas maupun kuantitas dari produk yang dihasilkan. Dalam hal terjadi ketidak seimbangan ketersediaan bahan pokok pemerintah daerah seharusnya sudah menjalankan program yang lebih dini mengatasi hal tersebut, mengingat dengan mulai naiknya angka inflasi.

16.  URUSAN PARIWISATA

Upaya menjadikan Kota Solok sebagai kota tujuan, urusan pariwisata merupakan peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah sudah seharusnya mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana pariwisata yang sudah ada serta mencari inovasi baru untuk membuat tempat  pariwisata lainnya.