Rekomendasi DPRD Kota Solok Terhadap
LKPJ Tahun 2014 dan LAMJ periode 2010 - 2015
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyampaikan rekomendasi terhadap
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Solok tahun 2014 dan
Laporan Akhir Masa Jabatan (LKAMJ) Walikota Solok periode 2010-2015, yang
merupakan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Solok, pada rapat paripurna
istimewa di Gedung DPRD Kota Solok, Kamis (30/4).
Paripurna Istimewa tersebut
dipimpin langsung oleh Keta DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE dan dihadiri
oleh Walikota Solok Irzal Ilyas Dt,Lawik Basa.MM, Wakil
Walikota Solok, Zul Elfian Dt Tianso SH,Msi, unsur FORKOMPINDA, Ketua
Pengadilan Negeri Kota Solok, Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Wakil-Wakil
Ketua dan Anggota DPRD Kota Solok,
Sekretaris Daerah Kota Solok, Sekretaris DPRD Kota Solok, Asisten dilingkungan Pemerintah Kota Solok, Kepala SKPD dilingkungan
pemerintah kota Solok, Pimpinan BUMN dan BUMD Sekota Solok, Niniak Mamak, Alim
Ulama, Cadiak Pandai, Ketua KPEPD, Bundo Kanduang, Ketua TP-PKK, DW, GOW,
Persatuan Istri Legislatif Sekota Solok, Pimpinan Parpol, LSM dan Organisasi
Kemasyarakatan Sekota Solok, dan para undangan rapat paripuna lainnya.
Sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok tanggal 5 Februari 2014
Panitia Khusus telah menyampaikan
laporan pembahasan terhadap LKPJ Walikota Solok Tahun 2014 dalam suatu rapat
Paripurna Internal DPRD Kota Solok pada tanggal 29 April 2015.
A.
REKOMENDASI -
REKOMENDASI DPRD TENTANG PENDAPATAN
Pendapatan merupakan kewenangan yang diberikan
Pemerintah Pusat kepada daerah dalam
upaya mencari , mengelola sumber- sumber pendapatan sesuai Undang- Undang nomor 28 tahun 2009. Oleh karena itu Pemerintah Daerah diharapkan lebih
mengoptimalkan peran inner- inner yang merupakan cabang- cabang sumber
pendapatan baik dari sisi perencanaan yang terukur , pengelolaan yang tertata dengan baik
dengan sistim yang terpadu sehingga pengelolaan
sektor pendapatan ini dapat menjadi sumber pembiayaan dan belanja daerah.
Sehubungan dengan urusan pendapatan ini maka
kami merekomendasikan sebagai berikut :
1.
Untuk sumber- sumber pendapatan
yang sudah terencana dengan baik kita berharap Pemerintah Daerah bekerja sesuai
dengan aturan yang berlaku mulai dari koordinator pendapatan sampai dengan
leading sektor yang terbawah sanpai ketingkat pemungut.
2.
Pemerintah Daerah harus
senantiasa melakukan uji petik setiap tahunnya terhadap sumber- sumber
pendapatan yang sudah ada .
3.
Dalam pemungutan besaran pajak
dan retribusi setiap inner- inner yang bekerja dilapangan , Pemerintah Daerah
beserta jajaran pemungut retribusi dan pajak sudah seharusnya memastikan
besaran yang dipungut sesuai dengan
Peraturan Daerah.
4.
Dengan keterbatasan sumber-
sumber pendapatan diharapkan Pemerintah Daerah lebih gigih mencari program dan kegiatan- kegiatan yang
sudah ada di Kementrian. Terkait dengan sumber pendapatan daerah di forum inner
setiap tahun, seharusnya dapat menemukan
sumber- sumber pendapatan baru sesuai
dengan peraturan yang berlaku ataupun yang tidak tercantum dalam aturan tetapi Pemerintah Daerah mempunyai
peluang untuk menerapkan aturan tersebut .
B. REKOMENDASI- REKOMENDASI BERDASARKAN KEBIJAKAN
PEMERINTAH DAERAH
Visi Pemerintah Kota Solok telah dirumuskan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Solok tahun 2010-2015 yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Visi tersebut adalah :
”Terwujudnya Masyarakat Yang Beriman, Bertaqwa,
Sehat, Edukatif dan Sejahtera Dengan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Menuju
Kota Perdagangan Dan Jasa Yang Maju Dan Modern”.
Sebagai penjabaran visi
tersebut, telah ditetapkan 10 misi Kota Solok Tahun 2010-2015 yang merupakan
rumusan dari usaha-usaha yang diperlukan untuk mencapai visi tersebut, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kualitas tatanan kehidupan masyarakat yang
beriman dan bertaqwa
2.
Menyelenggarakan tata Pemerintahan Daerah yang baik dan
bersih (Good Local Governance and Clean
Government)
3.
Mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya di tengah
masyarakat berlandaskan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan bidang pendidikan dan
kesehatan
5.
Meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan
penanggulangan kemiskinan
6.
Meningkatkan pembinaan kepemudaan dan olah raga
8.
Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana fasilitas
pelayanan umum
9.
Meningkatkan pemberdayaan dan pendapatan masyarakat
10.
Menegakkan peraturan daerah yang berkeadilan
Dari penjabaran visi tersebut diatas kami memberikan
rekomendasi sebagai berikut :
1.
Tujuan pembangunan nasional adalah upaya untuk
meningkatkan aspek kehidupan masyarakat secara berkesinambungan salah satu usaha daerah untuk melihat
pergerakan pembangunan ini tentu dengan melihat kepada indicator ekonomi makro
dimana mempunyai tujuan menstabilkan ekonomi menghindari inflasi dan
menciptakan ekonomi yang tangguh oleh karena itu aspek ini harus menjadi
perhatian besar Pemerintah Daerah Karena mencakup perubahan keseluruhan
pertumbuhan ekonomi angka pengangguran PDRB dan angka inflasi. Pada APBD Tahun Anggaran 2014 ini pemerintah tidak sungguh- sungguh
menangani persoalan ini , dimana tidak
menghitung tingkat inflasi yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat, omset
perdagangan, meningkatnya angka pengangguran sehinga akan menambah jurang yang
tajam disparitas angka PDRB dan pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan. Oleh
karena itu sudah seharusnya Pemerintah
Daerah mengkaji utuh berkaitan dengan aspek makroekonomi apalagi dalam
APBD tahun anggaran 2014 sudah
dialokasikan kegiatan yang
berkaitan dengan aspek ini, kami sangat menyayangkan program kegiatan dibagian
perekonomian yang sudah dianggarkan dengan hasil out put yang kurang baik .
Keberhasilan suatu wilayah ditentukan oleh SDM
yang berkualitas oleh karena itu peningkatan mutu pendidikan selalu diupayakan
dimana dimulai dari membuka seluas- luasnya kepada masyarakat untuk
meningkatkan pendidikan sehingga kualitas dan kuantitas, sarana prasarana
pendidikan terpenuhi oleh karena itu berkenaan dengan pendidikan wajar 12 tahun
tidak selaras dengan capaian yang dijalani, dimana Angka Partisipasi Murni
(APM) adalah presentasi jumlah anak pada kelompok usia sekolah yang sudah
bersekolah pada jenjangnya. Pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap
jumlah seluruh anak pada kelompok sekolah yang bersangkutan atau kata lain proposi anak sekolah tepat waktu, antara
Angka Partisipasi Kotor (APK) dan Angka Partisipasi Murni nilainya lebih rendah Angka Partisipasi Murni
dan biasanya angka Angka Partisipasi Murni 100, sementara angka Angka
Partisipasi Murni SD kota solok melebihi
seratus, oleh karena itu, ini sesuatu yang luar biasa yang dilakukan BPS
beserta Pemda, padahal sesungguhnya
pengukuran kualitas ini patut dipertanyakan
keabsahannya. Dilain sisi wajar 12 tahun yang kita canangkan sejak 2
tahun yang lalu, maka diharapkan Angka Partisipasi Murni pada sekolah menengah
mengalami peningkatan angka partisipasinya , tetapi kenyataan sesuai dengan
nota penjelasan Walikota terjadi penurunan Angka Partisipasi Murni ini , oleh
karena itu program yang kita gulirkan tidak pernah mengacu kepada sistim
indikator ini. Untuk suksesnya wajar 12
tahun kita berharap Pemda lebih serius
menangani ini dengan mengacu kepada standar yang sudah ada secara terencana,
berangkat dari factor- factor indicator pendukung Angka Partisipasi Murni yang
terstruktur selaras dengan SKPD yang menangani dibawah koordinasi Bappeda.
2.
Salah
satu Penjelasan dari visi Kota Solok tersebut diatas adalah Kota perdagangan dan jasa yang maju dan modern,
kondisi aktivitas perdagangan dan jasa yang maju dan modern yang didukung oleh
sarana dan prasarana yang ada.
Untuk itu kami rekomendasikan Agar Pemerintah Daerah :
1)
secepatnya mengoparasikan pasar semi modern dengan
memproritaskan pendistribusiannya kepada pedagang sesuai kenyataan dan data pedagang yang berhak
menerimanya.
2)
Menata halaman pasar modern sebaik- baiknya agar
seindah mungkin dan Halaman depan pasar modern dibebaskan dari pedagang kaki
lima dan hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
3)
Dalam penempatan pedagang pasar raya Solok
belum tertata dengan baik atau masih sembrawut untuk itu kami rekomendasikan
kantor pengelolaan pasar supaya menempatkan pedagang sejenis sesuai dengan
tempat yang telah disediakan, seperti penjual pakaian jadi dan kain meteran
menempati tempat yang telah disediakan dilantai II pasar raya Solok, Pedagang
Ikan dan daging berjualan ditempat yang telah disediakan.
3.
Salah satu Slogan Visi Kota Solok yaitu
Pemerintahan yang baik dan bersih, yakni kondisi penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, disini kami lihat , agar perangkat Pemerintah Daerah terendah yaitu RT,
RW dan Ketua LPMK sesuai dengan Perda
kota solok nomor 10 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan
lembaga pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) Rukun Tetangga ( RT ) dan
Rukun Warga ( RW ) pasal 24 huruf j. Untuk itu kami rekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah dalam
pemilihan pengurus Rukun Tetangga ( RT )
dan Rukun Warga ( RW ) dan lembaga pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) betul- betul mengacu kepada Peraturan Daerah nomor
10 tahun 2003 .
C. REKOMENDASI- REKOMENDASI BERDASARKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
Berdasarkan penyelenggaraan
Urusan Pemerintah Daerah kami memberikan
berupa rekomendasi- rekomendasi sebagai berikut :
1. URUSAN
PENDIDIKAN
Untuk
pelaksanaan urusan pendidikan dialokasikan dana sebesar Rp.48.916.284.789,-
dengan realisasi sebesar Rp.42.666.902.848,- (87,22%) terdiri dari program non
urusan sebesar Rp.5.269.739.815,- dengan realisasi Rp.4.924.313.948,- (93,45%)
dan program urusan sebesar Rp.43.646.544.974,- dengan realisasi
Rp.37.742.588.900,- (86,47%) yang yang terdiri dari 5 (lima) program non urusan
dan 8 (delapan) program urusan.
Rekomendasi-
rekomendasi yang kami berikan sebagai berikut :
1)
Kegiatan untuk pengembangan pendidikan untuk
kecakapan hidup , Kegiatan ini dilaksanakan
oleh 2 (dua) SKPD yaitu Dinas Pendidikan
dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok. Untuk
kedepannya kegiatan ini kami rekomendasikan untuk dilaksanakan oleh SKPD
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk urusan teknis disarankan kepada
Dinas Pendidikan untuk koordinasi dilaksanakan oleh Bagian Kesra.
2)
Program pendidikan anak usia dini bertujuan
untuk mengupayakan pendidikan secara lebih awal agar masyarakat termotivasi
mendidik anak sedini mungkin dan menciptakan PAUD yang bermutu dan
berkesetaraan di setiap kelurahan. Untuk itu Terhadap pengelolaan PAUD oleh
Dinas Pendidikan dilaksanakan sesuai aturan yang mengatur tentang pengelolaan
PAUD sehingga kesetaraan disetiap kelurahan tersebut benar- benar terlaksana.
3)
Dalam penyelenggaraan penerimaan siswa baru
yang setiap tahun bermasalah, kedepan kita upayakan agar semua sekolah-sekolah
mempunyai fasilitas dan kualitas yang sama.
4)
Hasil dari
Penyelenggaraan kegiatan Malam Bina Iman
dan Taqwa ( MABIT ) adalah meningkatnya para
pelajar meramaikan masjid dan musholla
di sekitar domisili serta bertambahnya keimanan dan ketaqwaan untuk itu
diharapkan agar diberikan perhatian khusus terhadap kegiatan
mabit oleh guru atau dari Dinas Pendidikan untuk itu kegiatan mabit agar lebih
dievaluasi dan Kedepannya ada koordinasi antara wali murid dan guru serta
masyarakat sekitarnya untuk kegiatan mabit.
5)
Kami rekomendasikan kepada SKPD terkait atau
Dinas Pendidikan Kota Solok untuk konsisten dalam melaksanakan program sekolah
gratis disetiap sekolah dan tidak ada lagi
pungutan – pungutan jenis apapun bentuknya.
2. URUSAN KESEHATAN
Pemerintah Daerah harus konsisten dalam pelaksanaan
penerapan layanan kesehatan daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-
undangan dimana dalam ketentuannya setiap daerah harus mengalokasikan untuk
urusan kesehatan sebesar 10 % dari APBD . alokasi anggaran untuk urusan
kesehatan lebih memprioritaskan kepada masalah prefentif daripada masalah
kuratif, artinya pemerintah senantiasa menggalakkan pola hidup sehat di tengah
kehidupan masyarakat dan makanan sehat yang seimbang.
Untuk itu kami merekomendasikan beberapa hal sebagai
berikut :
1) Agar
Pemerintah Daerah mengefektifkan himbauan terkait dengan pola hidup sehat dan
pola makanan sehat yang seimbang dilingkungan masyarakat bersama stakeholder
yang aktif sampai ketingkat Rumah Tangga.
2) Untuk melaksanakan
kegiatan penyemprotan/Foging Sarang
Nyamuk dialokasikan anggaran sebesar Rp.31.117.750,- dengan realisasi sebesar
Rp.30.627.250,- (98,42%) dan
realisasi fisik kegiatan sebesar 100%. Dengan anggaran sebesar tersebut diatas hendaknya Pelaksanaan foging benar- benar dapat dilaksanakan secara teratur. kader- kader kesehatan yang berada di
lingkungan masyarakat agar selalu diaktifkan pada kegiatan penanganan
pencegahan penyakit baik kader jemantik maupun PHBS di sekitar RT/RW.
3) Dengan adanya
perpindahan Jamkesmas dan Jamkesda ke program BPJS yang mengakibatkan
meningkatnya kunjungan masyarakat ke Rumah Sakit Umum dan Puskesmas- puskesmas,
untuk itu kami merekomendasikan :
a) Kepada SKPD
terkait untuk lebih cepat melakukan perpindahan administrasi dan mendata ulang
masyarakat peserta Jamkesda ke Program
BPJS harus benar- benar dapat di realisasikan secara menyeluruh dalam
tanggungan BPJS ( minimal pada perubahan
anggaran tahun 2015 sudah tuntas. )
b) Dalam pelayanan kesehatan agar lebih ditingkatkan. Aparatur
yang memberikan pelayanan kesehatan agar
lebih ramah kepada pasien yang berkunjung dan mempercepat proses
administrasinya secara benar.
4) Puskesmas-
puskesmas yang telah menjadi prioritas penanganan seperti Puskesmas tanah garam
sebagai Tumbuh kembang anak dan puskesmas lainnya sesuai dengan peruntukannya
maka kami merekomendasikan agar dalam merealisasikan anggarannya lebih
memprioritaskan kepada peruntukkan pelayanan yang sudah dilakukan sehingga
Puskesmas yang menjadi Pilot Projec tadi
betul- betul menjadi puskesmas yang sesuai dengan peruntukannya.
3. URUSAN PEKERJAAN UMUM
Urusan pekerjaan umum ini
dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan alokasi dana sebesar
Rp.52.964.459.417,- terealisasi sebesar Rp. 45.192.314.034,- (85,33%), Dinas Kebersihan dan Tata Ruang dengan
alokasi dana sebesar Rp.1.776.027.000,- terealisasi sebesar Rp. 1.733.252.500,- (97,59%), dan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
dengan alokasi dana sebesar Rp.2.714.578.500,- terealisasi sebesar Rp.2.323.892.100,- (85,61%).
Direkomendasikan :
1) Berkenaan
dengan urusan pekerjaan umum kami mengharapkan agar seluruh fasilitas
infrastruktur yang dimiliki Pemerintah Daerah memiliki dokumen dan data base
yang menyeluruh baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Data base yang dimiliki tadi tentu menjadi instrument utama dalam
melaksanakan urusan pekerjaan umum baik
dibidang kuantitas maupun kualitasnya. Dari sisi kualitas terutama pada bagian
perbaikan infrastruktur, SKPD terkait harus mengacu kepada fasilitas yang sudah
memenuhi angka penyusutannya bukan terjadinya setelah kasus per kasus
2) Fasiltas yang
sudah dibangun oleh pemerintah harus benar- benar terpelihara baik mengingat
investasi yang dilakukan oleh pemerintaha tentu tidak sedikit peran serta baik
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, oleh Karena itu bagi fasilitas yg
terkelola dengan baik Pemda harus bisa memastikan seluruh fasilitas yg
berada di objek penerima bantuan tadi dalam kondisi baik terdata secara jelas
baik disisi kualitas maupun kuantitas serta siapa
penanggungjawabnya
3) Fasilitas yang
sudah tidak terpakai lagi atau afkier agar terdata secara jelas dan sesegera
mungkin dilakukan penghapusan terhadap aset tersebut dan hasilnya masuk kekas
daerah.
4. URUSAN TATA RUANG
Pada tahun 2014 untuk pelaksanaan urusan penataan
ruang dialokasikan dana sebesar Rp.2.581.648.900,- namun yang terealisasi sebesar
Rp.1.803.326.294,- (69,85%.) disebabkan oleh rendahnya realisasi keuangan pada
kegiatan Penyusunan RDTR, untuk itu kami mengharapkan agar kegiatan penyusunan
RDTR dapat segera terealisasi dalam waktu dekat ini. Apabila tidak terealisasi
sesuai kontrak kerja dengan pihak ketiga yang merupakan konsultan pembuatan
RDTR untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
Undangan.
Terhadap penerbitan IMB di Kota Solok perlu
ditingkatkankan dan khusus untuk program rumah tidak layak huni yang diberikan
kepada masyarakat kurang mampu yang anggarannya berasal dari APBD/ APBN maka
kepada masyarakat tersebut tidak dibebankan biaya penerbitan IMB .
5.
URUSAN PERHUBUNGAN
Untuk pelaksanaan urusan perhubungan
dialokasikan dana sebesar Rp.3.540.436.380,- dengan realisasi
Rp.3.187.124.303,- (90,02%) yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika melalui 10 (sepuluh) program.
Rekomendasi :
1) Agar
Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait untuk berkoordinasi dengan pihak
keamanan dan daerah Kabupaten tetangga
dalam menertibkan terminal bayangan supaya Tercipta kenyamanan dan keamanan
penumpang serta kenyamanan berlalu lintas dan terminal bayangan juga dapat
ditertibkan dengan membentuk tim gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota
sehingga Terminal bareh Solok dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
2) Pada
tempat-tempat fasilitas jalan dan perparkiran agar memiliki rambu-rambu yang
menandakan lokasi tersebut baik dari sisi arah, peruntukan maupun klas jalan
sesuai dengan standar aturan yang berlaku serta bagi lokasi tempat perparkiran
agar dipasang besaran peneratapan pajak dan retribusinya.
3) Bagi
jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi agar selalu diaktifkan
petugas pada jam-jam yang aktifitas tinggi bekerjasama dengan pihak terkait.
6.
URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Untuk mewujudkan sasaran strategis Urusan
Perencanaan ini pada tahun 2014 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.5.125.065.708,-
dengan realisasi sebesar Rp.4.202.485.455,- (80,39%) untuk mendukung
pelaksanaan 5 (lima) program non urusan dan 6 (enam) program urusan, yang
diselenggarakan oleh 9 (sembilan) SKPD yaitu Badan Perencanaan Pembangunan,
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Dinas Pekerjaan
Umum, Bagian Perekonomian, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat,
dan Pengendalian Administrasi Program Sekretariat Daerah dan 2 (dua) Kecamatan
Direkomendasikan
:
1)
Urusan perencanaan dilakukan secara umum oleh
Badan Perencanaan Daerah yang merupakan pusat koordinasi system perencanaan
daerah. Bappeda berfungsi mengelola 6 (enam ) urusan yang terkait dengan urusan
perencanaan dilain sisi Bappeda juga
merupakan SKPD yang mengontrol terhadap
indicator perencanaan yang mengacu kepada RPJP dan RPJMD serta RKPD. Salah satu komponem RPJP dan RPJMD terkandung
beberapa indicator umum yang berlaku di setiap dokumen yang ada salah satunya
capaian makro ekonomi, capaian partisipasi sekolah, capaian indeks pembangunan
manusia, capaian layanan kesehatan dan
lain sebagainya. Terhadap hal ini kami melihat Bappeda tidak menampilkan secara
utuh.
2)
Bappeda sebagai fungsi koordinasi melaksanakan
program perencanaan ini mengacu kepada indicator pembangun unsur RPJP dan RPJMD
bukan hanya sekedar menjalankan program kegiatan pada setiap SKPD kemudian
menghasilkan sesuatu tetapi harus
mengacu kepada indicator yang telah ditetapkan baik dari sisi makro ekonomi
maupun kondisi social kemasyarakatan.
3)
Target- target yang sudah ditetapkan, Bappeda sebagai coordinator SKPD yang terkait
dengan urusan perencanaan dalam merealisasikan programnya harus mengacu kepada
target yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan , SKPD yang menjadi pelaksana harus mengacu
kepada dokumen perencanaan tersebut.
4)
Kepada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan
Masyarakat dan Perempuan untuk lebih menerapkan program keluarga berencana
kepada keluarga miskin
5)
Melakukan pembinaan terhadap anak- anak
jalanan yang meresahkan masyarakat.
7.
URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
Untuk kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan telah dialokasikan
dana sebesar Rp.2.913.577.000,- pada Dinas Kebersihan dan Tata Ruang,
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.2.798.079.100,- (96,04%) dan realisasi fisik
sebesar 100%. Tapi dilapangan banyak kami lihat sampah berserakan dijalan- jalan dan
terlambatnya pengangkutan sampah oleh petugas sampah. Untuk itu kami
rekomendasikan kepada SKPD terkait untuk benar- benar bertugas secara rutin
dalam mengangkut sampah sehingga Kota Solok menjadi bersih dan rapi.
8. URUSAN KETENAGA KERJAAN
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Kesempatan Kerja dialokasikan dana
sebesar Rp.32.398.500,- dan
terealisasi sebesar Rp.31.740.000,- (97,97%) yang dilaksanakan melalui kegiatan Penyebarluasan Informasi Pasar
Kerja dan Bursa
Kerja
Untuk
terlaksananya kegiatan ini dialokasi dana sebesar Rp.32.398.500,- dan terealisasi sebesar Rp.31.740.000,- (97,97%) serta
realisasi fisik sebesar 100%.
Keluaran dari kegiatan ini sebagai berikut :
- Terlaksananya
penyebarluasan informasi bursa kerja di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk
radio spot, banner dan penyediaan brosur.
- Terlaksananya
pelayanan kartu pencari kerja kepada 1.000 orang.
- Terlaksananya
sosialisasi magang ke Jepang sebanyak 25 orang.
Direkomendasikan :
1) Dalam
urusan ketenagakerjaan pemerintah sudah selayaknya mengacu kepada indicator
angkatan kerja dimana indicator ini kita bias melihat berapa banyak jumlah
pengangguran dan pencari kerja untuk itu pemda sudah selayaknya merumuskan rencana
strategis yang terkait dengan menuntaskan program penurunan angka pengangguran
baik dari sisi membuka lapangan kerja baru maupun meningkatkan kualitas pencari
kerja. Oleh karena itu kami merekomendasikan Pemerintah Daerah sudah harus mempunyai
data base yang terkait dengan jumlah angkata kerja pertahun dan langkah-
langkah strategis terkait dengan penurunan pencari kerja serta pembukaan akses
lapangan kerja antara pemerintah dengan dunia kerja baik pada tingkat lokal
propinsi, nasional maupun internasional
2) Dari
laporan yang tersebut diatas kami juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah
daerah dan SKPD terkait yang telah melaksanakan urusan ketenaga kerjaan, kedepan
kami harapkan dengan adanya peningkatan akses lapangan
pekerjaan bagi pencari kerja.
9. URUSAN
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Untuk
penyelenggaraan urusan ini dialokasikan dana sebesar Rp.1.194.301.000,-
terealisasi sebesar Rp.1.094.137.466,-
(91,61%) yang terdiri dari 5 (lima) program non urusan dan 1 (satu)
program urusan.
Rekomendasi :
1)
Dalam mengeluarkan data kependudukan warga Kota
Solok kami mengharapkan Pemda betul- betul menerapkan aturan yang berlaku
mengingat adanya fasilitas gratis diKota
Solok dibidang kesehatan dan pendidikan sehingga adanya ketertarikan untuk menjadi warga Kota Solok. Oleh karena itu untuk dapat menjadi warga Kota
Solok harus sudah berdomisili selama
kurang lebih setahun yang diketahui oleh RT dan RW .
2)
Dalam pelayanan pencatatan data kependudukan
agar SKPD terkait memberikan pelayanan yang baik dan tidak menyulitkan
masyarakat dalam pengurusan catatan kependudukan
10. URUSAN
PERTANAHAN
Untuk
melaksanakan urusan ini dialokasikan dana sebesar Rp.7.109.607.000,- yang
dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Tata Ruang, Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kota Solok dan Sekretariat DPRD, dengan realisasi keuangan
sebesar Rp.1.500.592.350,- (21,11%).
Direkomendasikan :
1)
SKPD yang menangani urusan pertanahan agar
mendata ulang , mentabulasi setiap tanah fasum yang sudah menjadi milik
pemerintah daerah. Data yang sudah terkumpul agar disosialisasikan ke SKPD
terkait sampai ketingkat kelurahan , tanah yang sudah menjadi milik daerah agar
secara bertahap disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah dan diberikan tanda
yang permanen milik daerah pada lokasi
tanah fasum. Bagi tanah fasum yang sudah
beralih fungsi harus bisa dipastikan kebenaran secara legalitas pemakaiannya.
Untuk itu SKPD terkait agar mendata ulang tanah fasum yang sudah beralih fungsi
serta menindak setiap tanah fasum yang tidak mempunyai legalitas peruntukkannya.
2)
Terkait dengan tanah konsolidasi Pemerintah
Daerah agar senantiasa memfasilitasi dan mempercepat penanganan tanah
konsolidasi mengingat persoalan ini akan memberikan dampak social bagi
masyarakat dilingkungannya.
11. URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Untuk melaksanakan
urusan kepemudaan dan olah raga ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp.3.125.811.400,- dengan
realisasi sebesar Rp.2.929.056.070,- atau
93,71%, yang
dibagi atas 5 program non urusan dengan 18 Kegiatan serta program urusan dengan 3 Program dan 8
kegiatan.
Direkomendasikan
:
1) Terkait dengan
pembibitan dan pembinaan olahragawan pemerintah daerah bersama
stakeholder , KONI dan Pencab senantiasa melakukan pembinaan secara rutin
di cabang – cabang olahraga untuk
melahirkan bibit olahragawan yang telah dipersiapkan bagi penyelenggara event percabang disemua tingkatan dan Porprov
maupun PON
2) Setiap event
yang diselenggarakan baik oleh panitia event percabang olahraga maupun oleh
event gabungan yang diselenggarakan oleh KONI , pemerintah daerah memastikan setiap atlit yang dikirim
merupakan hasil pembinaan dan pencapaian prestasi oleh KONI daerah.
3) Persiapan yang
berkaitan dengan pembinaan ini sudah seharusnya dilengkapi dengan sarana dan
prasarana yang memadai berikut dana pembinaan atlit beserta kesejahteraannya.
4) Dalam
meningkatan partisipasi dan peran pemuda
dalam pembangunan daerah perlu adanya peningkatan kompetensi pemuda dan
lembaganya untuk itu diminta kepada pemerintah daerah atau SKPD
terkait untuk meningkatkan kerjasama dan pembinaan terhadap lembaga kepemudaan
yang ada di Kota Solok.
12. URUSAN PERUMAHAN
Urusan Perumahan dialokasikan dana sebesar Rp.6.750.283.500,- dengan realisasi Rp.6.405.644.800,- (94,89%) yang
dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah,
dan Kantor Pengelolaan Pasar.
Direkomendasikan :
Pemerintah daerah sudah seharusnya memberikan
ruang bagi terlaksananya urusan ini, baik menyangkut dengan akses pendanaan
bagi masyarakat menengah
kebawah beserta memastikan ketersediaan sarana prasarana pendukung dari
perumahan tadi. Dalam hal keterbasan tersedianya sarana air bersih pemerintah daerah sebelum memberikan izin
kepada stakeholder yang mengelola lokasi pengembangan perumahan harus
memastikan dilokasi pengembangan perumahan tersebut sudah
tersedia air bersih untuk rumah tangga. Jika hal ini tidak terpenuhi
oleh pengembang maka pemerintah daerah harus mencari sumber air
baru. Untuk memenuhi kebetuhan masyarakat kota.
13. URUSAN PENANAMAN MODAL
Untuk pelaksanaan
urusan penanaman modal dialokasikan dana sebesar Rp.248.230.000,- dengan
realisasi Rp.234.268.410,-
(94,38%) yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal
Sekretariat Daerah melalui Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
dengan Kegiatan Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal
Dengan Instansi Pemerintah dan Dunia Usaha. Realisasi fisik dari kegiatan ini
sebesar 100%.
Direkomendasikan :
1) Pemerintah daerah sudah seharusnya punya dokumen perencanaan penanaman
modal di Kota Solok mengingat urusan ini tidak memberikan kontribusi yang nyata
bagi penanaman modal di Kota Solok
2) Dalam
hal penanaman modal ini pemerintah
senantiasa membuka akses seluas- luasnya bagi penanaman investasi ke daerah,
dengan syarat- syarat investasi yang
mudah tanpa ada ikatan tambahan diluar ketentuan perundang- undangan
14. URUSAN KEPEGAWAIAN
1) Urusan kepegawaian
diselenggarakan oleh BKD berfungsi sebagai pelayan, koordinator urusan kepegawaian oleh karena itu
BKD sudah seharusnya bekerja sesuai dengan tupoksinya harus bisa memastikan terayomi dan
terlindungi seluruh pegawai dalam urusan kepegawaian, dilain sisi BKD juga
lembaga pembinaan pegawai dan lembaga yang merekomendasikan promosi pegawai
oleh karena itu kami meminta bekerja dengan alur dan sistim kepegawaian.
2) Urusan kepegawaian yang berada dimasing- masing SKPD sudah seharusnya
bekerja seiring sejalan dengan fungsi kepegawaian dimana membantu pegawai dalam
hal peningkatan jenjang kepangkatan pegawai, membantu peningkatan SDM pegawai
melalui pendidikan formal dan diklat PIM daerah serta urusan yang terkait
promosi dan pensiun.
3) Proses perekrutan pegawai honor dan PNS sudah seharusnya disetiap SKPD
berkoordinasi dengan BKD dengan sistim penerimaan yang terpusat pada BKD dan
dilakukan secara resmi dan transparan.
15. URUSAN KETAHANAN PANGAN
Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan ketahanan pangan harus senantiasa memantau secara continue kesediaan Sembilan bahan pokok serta
keterjaminan kualitas maupun kuantitas dari produk yang dihasilkan. Dalam hal
terjadi ketidak seimbangan ketersediaan bahan pokok pemerintah daerah seharusnya sudah menjalankan program yang lebih dini mengatasi hal
tersebut, mengingat dengan mulai naiknya angka inflasi.
16. URUSAN PARIWISATA
Upaya menjadikan Kota Solok
sebagai kota tujuan, urusan pariwisata merupakan peranan penting untuk mencapai
tujuan tersebut, pemerintah daerah sudah seharusnya mengelola
dan mengembangkan sarana dan prasarana pariwisata yang sudah ada serta mencari
inovasi baru untuk membuat tempat
pariwisata lainnya.